Bharada E Disebut Siap Hadapi Ferdy Sambo, Akui Punya Kejutan untuk Persidangan Kasus Brigadir J

Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkap kesiapan kliennya untuk menghadapi persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Diketahui Bharada Eliezer atau Bharada E adalah salah seorang tersangka dari total lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keempat tersangka lainnya adalah, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Candrawathi.

Ronny menyebut, Bharada Eliezer sudah siap untuk berhadapan langsung dengan mantan atasannya, Ferdy Sambo, di persidangan. Tak hanya itu, Ronny bersama tim kuasa hukum lainnya juga sudah mempersiapkan strategi strategi untuk membela Bharada Eliezer di persidangan. "Ke depannya kami dari Tim Kuasa Hukum akan mempersiapkan strategi strategi, bagaimana untuk membela Bharada E," kata Ronny dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (5/10/2022).

Bahkan Ronny menyebut jika pihaknya juga sudah mempersiapkan kejutan untuk persidangan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. "Kita ada kejutan nanti di pengadilan, dalam rangka membela Bharada E," imbuhnya. Sebelumnya Bharada Eliezer bersama dua tersangka lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah menjalani tes kesehatan pada Selasa (4/10/2022) kemarin.

Tes kesehatan tersebut dilakukan untuk mempersiapkan pelimpahan tahap dua oleh penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Diwartakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut tidak akan membedakan dalam memperlakukan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini mengacu lantaran salah satu tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut.

"Untuk Bharada E, ya, ini kan ada LPSK dibelakangnya, kami sudah sampaikan ke LPSK koordinasi dengan kita, perlakuan kepada RE sama saja dengan tersangka lainnya, tidak ada dibedakan," kata Jaksa Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu (5/10/2022). "Tapi kami sebagai penegak hukum sebagai jaksa memperlakukan sama terhadap RE, nanti pengadilan yang melihat bagaimana RE ini sebagai justice collaborator," ucapnya. Untuk informasi, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan oleh tim penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).

Pelimpahan tersebut meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka. Nantinya, Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan. Rancananya, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan pada Senin (10/10/2022). "Saya tegaskan, hari Senin dilimpah ke pengadilan," ujar Jaksa Agun Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana pada Rabu (5/10/2022).

Kejaksaan Agung sendiri menitipkan tujuh tersangka di Rutan Mako Brimob, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto. Kemudian tiga tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf. Sementara isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *